Selasa, 09 Oktober 2012

advokasi


BAB I
PENDAHULUAN
     Advoksai secara harfiah berarti pembelaan,sokongan atau bantuan terhadap seseorang yang mempunyai permasalahan.Istilah advokasi mula-mula digunakan di bidang hukum atau pengadilan.
     Menurut Johns Hopkins (1990) advokasi adalah usaha untuk mempengaruhi kebijakan publik melalui bermacam-macam bentuk komunikasi persuasif.
    Istilah advocacy/advokasi di bidang kesehatan mulai digunakan dalam program kesehatan masyarakat pertama kali oleh WHO pada tahun 1984 sebagai salah satu strategi global Pendidikan atau Promosi Kesehatan.WHO merumuskan bahwa dalam mewujudkan visi dan misi Promosi Kesehatan secara efektif  menggunakan 3 strategi pokok,yaitu
1.      Advocacy
2.      Social support
3.      Empowerment.
     Advokasi diartikan sebagai upaya pendekatan terhadap orang lain yang dianggap mempunyai pengaruh terhadap keberhasilan suatu program  atau kegiatan yang dilaksanakan. Oleh karena itu yang menjadi sasaran advokasi adalah para pemimpin atau pengambil kebijakan( policy makers) atau pembuat keputusan(decision makers) baik di institusi pemerintah maupun swasta. 









A. PENGERTIAN ADVOKASI
Istilah advocksi (adpokasi) mulai digunakan dalam program kesehatan masyarakat pertama kali oleh WHO pada tahun 1984, sebagai salah satu strategi global pendidikan atau promosi kesehatan. WHO merumuskan, bahwa dalam mewujudkan visi dan misi pendidikan/promosi kesehatan secara efektif menggunakan 3 strategi pokok, yaitu:
a.       Advocacy (advokasi)
b.      Social support (dukungan social)
c.       Empowerment (pemberdayaan masyarakat)
Strategi global ini dimaksudkan bahwa, pelaksanaan program kesehatan masyarakat antara lain sebagai berikut :
1)      Melakukan pendekatan lobying dengan para pembuat keputusan setempat, agar mereka menerima commited, dan akhirnya mereka bersedia mengeluarkan kebijakan, atau keputusan-keputusan untuk membantu atau mendukung program tersebut. Dalam pendidikan kesehatan para pembuat keputusan, baik di tingkat pusat maupun daerah, disebut sasaran tersier.
2)      Melakukan pendekatan dan pelatihan-pelatihan kepada tokoh para masyarakat setempat, baik tokoh masyarakat formal maupun informal. Tujuannya agar para tokoh masyarakat setempat mempunyai kemampuan seperti yang diharapkan program, dan dapat membantu menyebarkan informasi program atau melakukan penyuluhan kepada masyarakat dan agar para toma berfikir positif sehingga dapat dicontoh oleh masyarakat dan hal ini merupakan sasaran sekunder pendidikan kesehatan.
3)      Petugas kesehatan bersama-sama tokoh masyarakat melakukan kegiatan penyuluhan kesehatan, konseling melalui berbagai kesempatan dan media. Tujuan dari kegiatan ini untuk meningkatkan pengetahuan, sikap dan perilaku masyarakat untuk hidup sehat. Oleh sebab itu kegiatan ini disebut pemberdayaan atau empowerment. Masyarakat umum yang menjadi sasaran utama dalam setriap program kesehatan ini disebut sasaran primer.
B. PRINSIP-PRINSIP ADVOKASI
Advokasi tidak hanya sekedar melakukan lobby politik,tetapi mencakup kegiatan persuasif ,memberikan semangat dan bahkan sampai memberikan pressure atau tekanan kepada para pemimpin institusi.Advokasi tidak hanya dilakukan individu,tetapi juga oleh kelompok atau organisasi,maupun masyarakat.Tujuan utama advokasi adalah untuk mendorong kebijakan publik seperti dukungan tentang kesehatan.
Dengan demikian dapat disimpuilkan bahwa advokasi adalah kombinasi antara pendekatan atau kegiatan individu dan social,untuk memperoleh komitmen politik,dukungan kebijakan ,penerimaan social, dan adanya sistem yang mendukung terhadap suatu program atau kegiatan
BAB II
1.      TUJUAN ADVOKASI
a.       Komitmen politik ( Political commitment )
Komitmen para pembuat keputusan atau penentu kebijakan sangat penting untuk mendukung atau mengeluarkan peraturan-peraturan yang berkaitan dengan kesehatan masyarakat,misalnya untuk pembahasan kenaikan anggaran kesehatan,contoh konkrit pencanangan Indonesia Sehat 2010 oleh presiden.Untuk meningkatkan komitmen ini sangat dibutuhkan advokasi yang baik.
b.      Dukungan kebijakan ( Policy support )
Adanya komitmen politik dari para eksekuti,maka perlu ditindaklanjuti dengan advokasi lagi agar dikeluarkan kebijakan untuk mendukung program yang telah memperoleh komitmen politik tersebut.
c.       Penerimaan sosial ( Social acceptance )
Penerimaan sosial artinya diterimanya suatu program oleh masyarakat.Suatu program kesehatan yang telah memperoleh komitmen dan dukungan kebijakan,maka langkah selanjutnya adalah mensosialisasikan program tersebut untuk memperoleh dukungan masyarakat.
d.      Dukungan sistem ( System support )
Agar suatu program kesehatan berjalan baik maka perlunya sistem atau prosedur kerja yang jelas mendukung. Mengingat bahwa masalah kesehatan merupakan dampak dari berbagai sektor, maka program untuk pemecahanya atau penangulanganya harus bersama-sama dengan sektor lain.

2.      KEGITAN –KEGIATAN ADVOKASI
a)      Lobi Politik (political lobbying)
Lobi adalah berbincang-bincang secara informal kepada para pejabat untuk menginformasikan dan membahas masalah dari program kesehatan yang akan dilaksanakan.
b)      Seminar atau presentasi
Seminar atau presentasi yang dihadiri oleh para pejabat lintas program dan lintas sektor. Petugas kesehatan menyajikan masalah kesehatan di wilayah kerjanya, lengkap dengan data dan ilustrasi yang menarik, serta rencana program pemecahannya, diperoleh komitmen dan dukungan terhadap program yang akan dilaksanakan.
c)      Media advokasi (media advocacy)
Advokasi media adalah melakukan kegiatan advokasi dengan menggunakan media khususnya media massa. Melalui media cetak maupun media elektronik permasalahan kesehatan disajikan baik dalam bentuk lisan, artikel, berita, diskusi, penyampain pendapat, dan sebagainya.
d)     Perkumpulan (asosiasi) peminat
Asosiasi atau perkumpulan orang-orang yang mempunyai minat atau keterkaitan terhadap masalah terntu atau perkumpulan profesi adalah juaga merupakan bentuk advokasi.

3.      ARGUMENTASI UNTUK ADVOKASI
Dibawah ini adalah beberapa hal yang dapat memperkuat argumentasi dalam melakukan kegiatan advokasi yaitu :
1)      Crideble
Artinya program yang kita tawarkan atau ajukan itu harus menyakinkan para penentu kebijakan atau pembuat keputusan. Oleh sebab itu sebaiknya sebelum program itu diajukan harus dilakukan kajian lapangan, jangan hanya berdasarkan data atau laporan yang tersedia yang kadang tidak sesuai dengan kenyataan dilapangan.
2)      Feasible
Artinya program yang diajukan tersebut baik secara teknik, politik, maupun ekonomi dimungkinkan atau layak. Layak secara teknik artinya program tersebut dapat dilaksanakn, petugas mempunyai kemampuan kyang cukup sarana dan prasarana pendukung tersedia, secara politik artinya program tersebut tidak akan membawa dampak politik pada masyarakat, sedangkan layak secara ekonomi artinya didukung oleh dana yang cukup.
3)      Relevant
Artinya program yang diajukan tersebut paling tidak mencakup dua kreteria, yaitu : memenuhi kebutuhan masyarakat dan benar-benar dapat memecahkan masalah yang dirasakan masyarakat. Oleh sebab itu semua program yang benar-benar relevan, dalam arti dapat membantu pemecahan masalah masyarakat dan memenuhi kebutuhan masyarakat sudah barang tentu akan didukung.
4)      Urgent
artinya program yang diajukan tersebut harus mempunyai urgensi yang tinggi dan harus segera dilaksanakan kalau tidak, akan menimbulkan masalah yang lebih besar lagi. Oleh sebab itu program alternatif yang diajukan adalah yang paling baik diantara alternatif-alternatif yang lain.
5)      High Priority
Artinya program yang diajukan tersebut harus mempunyai preoritas yang tinggi. Agar para pembuat keputusan atau penentu kebijakkan menilai bahwa program tersebut mempunyai preoritas tinggi, diperlukan analisis yang cermat, baik terhadap masalahnya sendiri, maupun terhadap alternatif pemecahan masalah atau program yang akan diajuakan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar