BAB I
PENDAHULUAN
Advoksai secara harfiah berarti
pembelaan,sokongan atau bantuan terhadap seseorang yang mempunyai
permasalahan.Istilah advokasi mula-mula digunakan di bidang hukum atau
pengadilan.
Menurut Johns Hopkins (1990) advokasi adalah usaha untuk mempengaruhi kebijakan
publik melalui bermacam-macam bentuk komunikasi persuasif.
Istilah advocacy/advokasi di bidang kesehatan mulai digunakan dalam program
kesehatan masyarakat pertama kali oleh WHO pada tahun 1984 sebagai salah satu
strategi global Pendidikan atau Promosi Kesehatan.WHO merumuskan bahwa dalam
mewujudkan visi dan misi Promosi Kesehatan secara efektif menggunakan 3
strategi pokok,yaitu
1. Advocacy
2. Social support
3. Empowerment.
Advokasi diartikan sebagai upaya pendekatan terhadap orang lain yang dianggap
mempunyai pengaruh terhadap keberhasilan suatu program atau kegiatan yang
dilaksanakan. Oleh karena itu yang menjadi sasaran advokasi adalah para
pemimpin atau pengambil kebijakan( policy makers) atau pembuat
keputusan(decision makers) baik di institusi pemerintah maupun swasta.
A. PENGERTIAN ADVOKASI
Istilah
advocksi (adpokasi) mulai digunakan dalam program kesehatan masyarakat pertama
kali oleh WHO pada tahun 1984, sebagai salah satu strategi global pendidikan
atau promosi kesehatan. WHO merumuskan, bahwa dalam mewujudkan visi dan misi
pendidikan/promosi kesehatan secara efektif menggunakan 3 strategi pokok,
yaitu:
a.
Advocacy (advokasi)
b.
Social support
(dukungan social)
c. Empowerment
(pemberdayaan masyarakat)
Strategi
global ini dimaksudkan bahwa, pelaksanaan program kesehatan masyarakat antara
lain sebagai berikut :
1) Melakukan
pendekatan lobying dengan para pembuat keputusan setempat, agar mereka menerima
commited, dan akhirnya mereka bersedia mengeluarkan kebijakan, atau
keputusan-keputusan untuk membantu atau mendukung program tersebut. Dalam
pendidikan kesehatan para pembuat keputusan, baik di tingkat pusat maupun daerah,
disebut sasaran tersier.
2) Melakukan
pendekatan dan pelatihan-pelatihan kepada tokoh para masyarakat setempat, baik
tokoh masyarakat formal maupun informal. Tujuannya agar para tokoh masyarakat
setempat mempunyai kemampuan seperti yang diharapkan program, dan dapat
membantu menyebarkan informasi program atau melakukan penyuluhan kepada
masyarakat dan agar para toma berfikir positif sehingga dapat dicontoh oleh
masyarakat dan hal ini merupakan sasaran sekunder pendidikan kesehatan.
3) Petugas
kesehatan bersama-sama tokoh masyarakat melakukan kegiatan penyuluhan
kesehatan, konseling melalui berbagai kesempatan dan media. Tujuan dari
kegiatan ini untuk meningkatkan pengetahuan, sikap dan perilaku masyarakat
untuk hidup sehat. Oleh sebab itu kegiatan ini disebut pemberdayaan atau
empowerment. Masyarakat umum yang menjadi sasaran utama dalam setriap program
kesehatan ini disebut sasaran primer.
B. PRINSIP-PRINSIP ADVOKASI
Advokasi
tidak hanya sekedar melakukan lobby politik,tetapi mencakup kegiatan persuasif
,memberikan semangat dan bahkan sampai memberikan pressure atau tekanan kepada
para pemimpin institusi.Advokasi tidak hanya dilakukan individu,tetapi juga
oleh kelompok atau organisasi,maupun masyarakat.Tujuan utama advokasi adalah
untuk mendorong kebijakan publik seperti dukungan tentang kesehatan.
Dengan
demikian dapat disimpuilkan bahwa advokasi adalah kombinasi antara pendekatan
atau kegiatan individu dan social,untuk memperoleh komitmen politik,dukungan
kebijakan ,penerimaan social, dan adanya sistem yang mendukung terhadap suatu
program atau kegiatan
BAB II
1.
TUJUAN
ADVOKASI
a. Komitmen
politik ( Political commitment )
Komitmen para pembuat keputusan
atau penentu kebijakan sangat penting untuk mendukung atau mengeluarkan
peraturan-peraturan yang berkaitan dengan kesehatan masyarakat,misalnya untuk
pembahasan kenaikan anggaran kesehatan,contoh konkrit pencanangan Indonesia
Sehat 2010 oleh presiden.Untuk meningkatkan komitmen ini sangat dibutuhkan
advokasi yang baik.
b. Dukungan
kebijakan ( Policy support )
Adanya komitmen politik dari para
eksekuti,maka perlu ditindaklanjuti dengan advokasi lagi agar dikeluarkan
kebijakan untuk mendukung program yang telah memperoleh komitmen politik
tersebut.
c. Penerimaan
sosial ( Social acceptance )
Penerimaan sosial artinya
diterimanya suatu program oleh masyarakat.Suatu program kesehatan yang telah
memperoleh komitmen dan dukungan kebijakan,maka langkah selanjutnya adalah
mensosialisasikan program tersebut untuk memperoleh dukungan masyarakat.
d. Dukungan
sistem ( System support )
Agar suatu program kesehatan
berjalan baik maka perlunya sistem atau prosedur kerja yang jelas mendukung.
Mengingat bahwa masalah kesehatan merupakan dampak dari berbagai sektor, maka
program untuk pemecahanya atau penangulanganya harus bersama-sama dengan sektor
lain.
2.
KEGITAN
–KEGIATAN ADVOKASI
a) Lobi
Politik (political lobbying)
Lobi adalah berbincang-bincang
secara informal kepada para pejabat untuk menginformasikan dan membahas masalah
dari program kesehatan yang akan dilaksanakan.
b) Seminar
atau presentasi
Seminar atau presentasi yang
dihadiri oleh para pejabat lintas program dan lintas sektor. Petugas kesehatan
menyajikan masalah kesehatan di wilayah kerjanya, lengkap dengan data dan
ilustrasi yang menarik, serta rencana program pemecahannya, diperoleh komitmen
dan dukungan terhadap program yang akan dilaksanakan.
c) Media
advokasi (media advocacy)
Advokasi media adalah melakukan
kegiatan advokasi dengan menggunakan media khususnya media massa. Melalui media
cetak maupun media elektronik permasalahan kesehatan disajikan baik dalam
bentuk lisan, artikel, berita, diskusi, penyampain pendapat, dan sebagainya.
d) Perkumpulan
(asosiasi) peminat
Asosiasi atau perkumpulan
orang-orang yang mempunyai minat atau keterkaitan terhadap masalah terntu atau
perkumpulan profesi adalah juaga merupakan bentuk advokasi.
3. ARGUMENTASI UNTUK
ADVOKASI
Dibawah
ini adalah beberapa hal yang dapat memperkuat argumentasi dalam melakukan
kegiatan advokasi yaitu :
1) Crideble
Artinya program yang kita tawarkan atau ajukan itu harus menyakinkan para penentu kebijakan atau pembuat keputusan. Oleh sebab itu sebaiknya sebelum program itu diajukan harus dilakukan kajian lapangan, jangan hanya berdasarkan data atau laporan yang tersedia yang kadang tidak sesuai dengan kenyataan dilapangan.
Artinya program yang kita tawarkan atau ajukan itu harus menyakinkan para penentu kebijakan atau pembuat keputusan. Oleh sebab itu sebaiknya sebelum program itu diajukan harus dilakukan kajian lapangan, jangan hanya berdasarkan data atau laporan yang tersedia yang kadang tidak sesuai dengan kenyataan dilapangan.
2) Feasible
Artinya program yang diajukan tersebut baik secara teknik, politik, maupun ekonomi dimungkinkan atau layak. Layak secara teknik artinya program tersebut dapat dilaksanakn, petugas mempunyai kemampuan kyang cukup sarana dan prasarana pendukung tersedia, secara politik artinya program tersebut tidak akan membawa dampak politik pada masyarakat, sedangkan layak secara ekonomi artinya didukung oleh dana yang cukup.
Artinya program yang diajukan tersebut baik secara teknik, politik, maupun ekonomi dimungkinkan atau layak. Layak secara teknik artinya program tersebut dapat dilaksanakn, petugas mempunyai kemampuan kyang cukup sarana dan prasarana pendukung tersedia, secara politik artinya program tersebut tidak akan membawa dampak politik pada masyarakat, sedangkan layak secara ekonomi artinya didukung oleh dana yang cukup.
3) Relevant
Artinya program yang diajukan tersebut paling tidak mencakup dua kreteria, yaitu : memenuhi kebutuhan masyarakat dan benar-benar dapat memecahkan masalah yang dirasakan masyarakat. Oleh sebab itu semua program yang benar-benar relevan, dalam arti dapat membantu pemecahan masalah masyarakat dan memenuhi kebutuhan masyarakat sudah barang tentu akan didukung.
Artinya program yang diajukan tersebut paling tidak mencakup dua kreteria, yaitu : memenuhi kebutuhan masyarakat dan benar-benar dapat memecahkan masalah yang dirasakan masyarakat. Oleh sebab itu semua program yang benar-benar relevan, dalam arti dapat membantu pemecahan masalah masyarakat dan memenuhi kebutuhan masyarakat sudah barang tentu akan didukung.
4) Urgent
artinya program yang diajukan tersebut harus mempunyai urgensi yang tinggi dan harus segera dilaksanakan kalau tidak, akan menimbulkan masalah yang lebih besar lagi. Oleh sebab itu program alternatif yang diajukan adalah yang paling baik diantara alternatif-alternatif yang lain.
artinya program yang diajukan tersebut harus mempunyai urgensi yang tinggi dan harus segera dilaksanakan kalau tidak, akan menimbulkan masalah yang lebih besar lagi. Oleh sebab itu program alternatif yang diajukan adalah yang paling baik diantara alternatif-alternatif yang lain.
5) High
Priority
Artinya program yang diajukan
tersebut harus mempunyai preoritas yang tinggi. Agar para pembuat keputusan
atau penentu kebijakkan menilai bahwa program tersebut mempunyai preoritas
tinggi, diperlukan analisis yang cermat, baik terhadap masalahnya sendiri,
maupun terhadap alternatif pemecahan masalah atau program yang akan diajuakan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar