Obat dan Peran Obat dalam Pelayanan
Kesehatan
a. Pengertian Obat
Menurut PerMenKes 917/Menkes/Per/x/1993,
obat (jadi) adalah sediaan atau paduan-paduan yang siap digunakan untuk
mempengaruhi atau menyelidiki secara fisiologi atau keadaan patologi dalam rangka
penetapan diagnosa, pencegahan, penyembuhan, pemulihan, peningkatan kesehatan
dan kontrasepsi.
Menurut Ansel (1985), obat adalah zat
yang digunakan untuk diagnosis, mengurangi rasa sakit, serta mengobati atau
mencegah penyakit pada manusia atau hewan.
Obat dalam arti luas ialah setiap zat
kimia yang dapat mempengaruhi proses hidup, maka farmakologi merupakan ilmu
yang sangat luas cakupannya. Namun untuk seorang dokter, ilmu ini dibatasi
tujuannya yaitu agar dapat menggunakan obat untuk maksud pencegahan, diagnosis,
dan pengobatan penyakit. Selain itu, agar mengerti bahwa penggunaan obat dapat
mengakibatkan berbagai gejala penyakit. (Bagian Farmakologi, Fakultas
Kedokteran, Universitas Indonesia)
Obat merupakan sediaan atau paduan
bahan-bahan yang siap untuk digunakan untuk mempengaruhi atau menyelidiki
sistem fisiologi atau keadaan patologi dalam rangka penetapan diagnosis,
pencegahan, penyembuhan, pemulihan, peningkatan, kesehatan dan kontrasepsi
(Kebijakan Obat Nasional, Departemen Kesehatan RI, 2005).
Obat merupakan benda yang dapat digunakan
untuk merawat penyakit, membebaskan gejala, atau memodifikasi proses kimia
dalam tubuh.
Obat merupakan senyawa kimia selain
makanan yang bisa mempengaruhi organisme hidup, yang pemanfaatannya bisa untuk
mendiagnosis, menyembuhkan, mencegah suatu penyakit.
b. Bahan Obat / Bahan Baku
Semua bahan, baik yang berkhasiat maupun
yang tidak berkhasiat, yang berubah maupun yang tidak berubah, yang digunakan
dalam pengolahan
2
http://www.yoyoke.web.ugm.ac.id
obat walaupun tidak semua bahan tersebut
masih terdapat di dalam produk ruahan. Produk ruahan merupakan tiap bahan yang
telah selesai diolah dan tinggal memerlukan pengemasan untuk menjadi oabt jadi.
c. Obat Tradisional
Merupakan bahan atau ramuan bahan yang
berupa bahan tumbuhan, bahan hewan, bahan mineral, sediaan sarian (gelenik)
atau campuran dari bahan tersebut yang secara turun menurun telah digunakan
untuk pengobatan berdasarkan pengalaman.
d. Penggolongan Obat
Obat digolongkan menjadi 4 golongan,
yaitu:
1) Obat Bebas, merupakan obat yang
ditandai dengan lingkaran berwarna hijau dengan tepi lingkaran berwarna hitam.
Obat bebas umumnya berupa suplemen vitamin dan mineral, obat gosok, beberapa
analgetik-antipiretik, dan beberapa antasida. Obat golongan ini dapat dibeli
bebas di Apotek, toko obat, toko kelontong, warung.
2) Obat Bebas Terbatas, merupakan obat
yang ditandai dengan lingkaran berwarna biru dengan tepi lingkaran berwarna
hitam. Obat-obat yang umunya masuk ke dalam golongan ini antara lain obat
batuk, obat influenza, obat penghilang rasa sakit dan penurun panas pada saat
demam (analgetik-antipiretik), beberapa suplemen vitamin dan mineral, dan
obat-obat antiseptika, obat tetes mata untuk iritasi ringan. Obat golongan ini
hanya dapat dibeli di Apotek dan toko obat berizin.
3) Obat Keras, merupakan obat yang pada
kemasannya ditandai dengan lingkaran yang didalamnya terdapat huruf K berwarna
merah yang menyentuh tepi lingkaran yang berwarna hitam. Obat keras merupakan
obat yang hanya bisa didapatkan dengan resep dokter. Obat-obat yang umumnya
masuk ke dalam golongan ini antara lain obat jantung, obat darah
tinggi/hipertensi, obat darah rendah/antihipotensi, obat diabetes, hormon,
antibiotika, dan beberapa obat ulkus lambung. Obat golongan ini hanya dapat
diperoleh di Apotek dengan resep dokter.
3
http://www.yoyoke.web.ugm.ac.id
4) Obat Narkotika, merupakan zat atau
obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintesis maupun semi
sintesis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya
rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan
ketergantungan (UURI No. 22 Th 1997 tentang Narkotika). Obat ini pada
kemasannya ditandai dengan lingkaran yang didalamnya terdapat palang (+)
berwarna merah.
Obat Narkotika bersifat adiksi dan
penggunaannya diawasi dengan ketet, sehingga obat golongan narkotika hanya
diperoleh di Apotek dengan resep dokter asli (tidak dapat menggunakan kopi
resep). Contoh dari obat narkotika antara lain: opium, coca, ganja/marijuana,
morfin, heroin, dan lain sebagainya. Dalam bidang kesehatan, obat-obat
narkotika biasa digunakan sebagai anestesi/obat bius dan analgetik/obat
penghilang rasa sakit.
e. Peran Obat
Obat merupakan salah satu komponen yang
tidak dapat tergantikan dalam pelayanan kesehatan. Obat berbeda dengan
komoditas perdagangan, karena selain merupakan komoditas perdagangan, obat juga
memiliki fungsi sosial. Obat berperan sangat penting dalam pelayanan kesehatan
karena penanganan dan pencegahan berbagai penyakit tidak dapat dilepaskan dari
tindakan terapi dengan obat atau farmakoterapi. Seperti yang telah dituliskan
pada pengertian obat diatas, maka peran obat secara umum adalah sebagai
berikut:
1) Penetapan diagnosa
2) Untuk pencegahan penyakit
3) Menyembuhkan penyakit
4) Memulihkan (rehabilitasi) kesehatan
5) Mengubah fungsi normal tubuh untuk
tujuan tertentu
6) Peningkatan kesehatan
7) Mengurangi rasa sakit
Tidak ada komentar:
Posting Komentar