TujuanPenyalahgunaan narkotika
dan obat-obatan terlarang di kalangan generasi muda dewasa ini kian
meningkat. Maraknya penyimpangan perilaku generasi muda tersebut, dapat
membahayakan keberlangsungan hidup bangsa ini di kemudian hari. Karena
pemuda sebagai generasi yang diharapkan menjadi penerus bangsa, semakin
hari semakin rapuh digerogoti zat-zat adiktif penghancur syaraf.
Sehingga pemuda tersebut tidak dapat berpikir jernih. Akibatnya,
generasi harapan bangsa yang tangguh dan cerdas hanya akan tinggal
kenangan. Sasaran dari penyebaran narkoba ini adalah kaum muda atau
remaja.
2.1. Pengertian dan macam-macam narkoba
Menurut WHO (1982), semua zat
padat, cair maupun gas yang dimasukan kedalam tubuh yang dapat merubah
fungsi dan struktur tubuh secara fisik maupun psikis tidak termasuk
makanan, air dan oksigen dimana dibutuhkan untuk mempertahankan fungsi
tubuh normal
Disini akan kami jelaskan tentang jenis-jenis narkoba, yaitu diantaranya adalah :
- Narkotika adalah Zat / obat yang berasal dari tanaman atau sintetis maupun semi sintetis yang dapat menurunkan kesadaran, hilangnya rasa , mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan
- Psikotropika Zat/obat alamiah atau sintetis bukan narkotika yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan syaraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktifitas mental dan perilaku
- Zat
adiktif adalah Bahan lain bukan narkotika atau psikotropika yang
pengunaannya dapat menimbulkan ketergantungan baik psikologis atau
fisik. Mis : Alkohol , rokok, cofein
2.2. Bahaya Narkoba Bagi Remaja atau Pelajar
Penyalahgunaan
narkotika dan obat-obatan terlarang di kalangan generasi muda dewasa ini
kian meningkat Maraknya penyimpangan perilaku generasi muda tersebut,
dapat membahayakan keberlangsungan hidup bangsa ini di kemudian hari.
Karena pemuda sebagai generasi yang diharapkan menjadi penerus bangsa,
semakin hari semakin rapuh digerogoti zat-zat adiktif penghancur syaraf.
Sehingga pemuda tersebut tidak dapat berpikir jernih. Akibatnya,
generasi harapan bangsa yang tangguh dan cerdas hanya akan tinggal
kenangan.Sasaran dari penyebaran narkoba ini adalah kaum muda atau
remaja. Kalau dirata- ratakan, usia sasaran narkoba ini adalah usia
pelajar, yaitu berkisar umur 11 sampai 24 tahun. Hal tersebut
mengindikasikan bahwa bahaya narkoba sewaktu- waktu dapat mengincar anak
didik kita kapan saja.
Narkoba adalah singkatan dari narkotika dan obat-obatan terlarang.
Sementara nafza merupakan
singkatan dari narkotika, alkohol, dan zat adiktif lainnya (obat-obat
terlarang, berbahaya yang mengakibatkan seseorang mempunyai
ketergantungan terhadap obat-obat tersebut). Kedua istilah tersebut
sering digunakan untuk istilah yang sama, meskipun istilah nafza lebih
luas lingkupnya.
Narkotika berasal dari tiga
jenis tanaman, yaitu (1) candu, (2) ganja, dan (3) koka. Ketergantungan
obat dapat diartikan sebagai keadaan yang mendorong seseorang untuk
mengonsumsi obat-obat terlarang secara berulang-ulang atau
berkesinambungan.
<p>Your browser does not support iframes.</p>
Apabila tidak
melakukannya dia merasa ketagihan (sakau) yang mengakibatkan perasaan
tidak nyaman bahkan perasaan sakit yang sangat pada tubuh (Yusuf, 2004:
34). Di Indonesia, pencandu narkoba ini perkembangannya semakin pesat.
Para pencandu narkoba itu pada umumnya berusia antara 11 sampai 24
tahun. Artinya usia tersebut ialah usia produktif atau usia pelajar.
Pada awalnya, pelajar yang mengonsumsi narkoba biasanya diawali dengan perkenalannya dengan rokok.
Karena kebiasaan merokok ini
sepertinya sudah menjadi hal yang wajar di kalangan pelajar saat ini.
Dari kebiasaan inilah, pergaulan terus meningkat, apalagi ketika pelajar
tersebut bergabung ke dalam lingkungan orang-orang yang sudah menjadi
pencandu narkoba. Awalnya mencoba, lalu kemudian mengalami
ketergantungan. Bahaya bagi pelajar
Di Indonesia, pencandu narkoba
ini perkembangannya semakin pesat. Para pencandu narkoba itu pada
umumnya berusia antara 11 sampai 24 tahun. Artinya usia tersebut ialah
usia produktif atau usia pelajar.
Pada awalnya, pelajar yang mengonsumsi narkoba biasanya diawali dengan perkenalannya dengan rokok.
Karena kebiasaan merokok ini
sepertinya sudah menjadi hal yang wajar di kalangan pelajar saat ini.
Dari kebiasaan inilah, pergaulan terus meningkat, apalagi ketika pelajar
tersebut bergabung ke dalam lingkungan orang-orang yang sudah menjadi
pencandu narkoba. Awalnya mencoba, lalu kemudian mengalami
ketergantungan.
Dampak negatif penyalahgunaan narkoba terhadap anak atau remaja (pelajar) adalah sebagai berikut:
• Perubahan dalam sikap, perangai dan kepribadian,
• Sering membolos, menurunnya kedisiplinan dan nilai-nilai pelajaran,
• Menjadi mudah tersinggung dan cepat marah,
• Sering menguap, mengantuk, dan malas,
• Tidak memedulikan kesehatan diri,
• Suka mencuri untuk membeli narkoba
2.3. Upaya Pencegahan Menggunakan Narkoba
Upaya pencegahan terhadap
penyebaran narkoba di kalangan pelajar, sudah seyogianya menjadi
tanggung jawab kita bersama. Dalam hal ini semua pihak termasuk orang
tua, guru, dan masyarakat harus turut berperan aktif dalam mewaspadai
ancaman narkoba terhadap anak-anak kita.
Adapun upaya-upaya yang lebih
kongkret yang dapat kita lakukan adalah melakukan kerja sama dengan
pihak yang berwenang untuk melakukan penyuluhan tentang bahaya narkoba,
atau mungkin mengadakan razia mendadak secara rutin.
Kemudian pendampingan dari orang
tua siswa itu sendiri dengan memberikan perhatian dan kasih sayang.
Pihak sekolah harus melakukan pengawasan yang ketat terhadap gerak-gerik
anak didiknya, karena biasanya penyebaran (transaksi) narkoba sering
terjadi di sekitar lingkungan sekolah.
Yang tak kalah penting adalah, pendidikan moral dan keagamaan harus lebih ditekankan kepada siswa.
Karena salah satu penyebab
terjerumusnya anak-anak ke dalam lingkaran setan ini adalah kurangnya
pendidikan moral dan keagamaan yang mereka serap, sehingga perbuatan
tercela seperti ini pun, akhirnya mereka jalani.
Oleh sebab itu, mulai saat ini,
kita selaku pendidik, pengajar, dan sebagai orang tua, harus sigap dan
waspada, akan bahaya narkoba yang sewaktu-waktu dapat menjerat anak-anak
kita sendiri. Dengan berbagai upaya tersebut di atas, mari kita jaga
dan awasi anak didik kita, dari bahaya narkoba tersebut, sehingga
harapan kita untuk menelurkan generasi yang cerdas dan tangguh di masa
yang akan ating dapat terealisasikan dengan baik
3.1. Simpulan
Dari makalah di atas bisa ditarik kesimpulan bahwa :
1) Narkoba adalah barang
yang sangat berbahaya dan bisa merusak susunan syaraf yang bisa merubah
sebuah kepribadian seseorang menjadi semakin buruk
2) Narkoba adalah sumber dari tindakan kriminalitas yang bisa merusak norma dan ketentraman umum.
3) Menimbulkan dampak negative yang mempengaruhi pada tubuh baik secara fisik maupun psikologis
DAFTAR PUSTAKA
- 1. http://web.netura.net.id/
- 2. http://wikipedia.com
- 3. http://pikiran-rakyat.com/
- 4.http://www.acronymfinder.com/
- 5.http://openlibrary.org/books/OL3739666M Pelatihan_pencegahan_perilaku_penyalahgunaan_narkoba_bagi_pra_remaja_dan_remaja
- 6. http://sugeng-bahayanarkoba.blogspot.com/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar